Kurikulum Dan Staf Pengajar

Struktur Kurikulum
Magister Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga menawarkan 56 SKS, yang terdiri dari 53 SKS mata kuliah wajib dan 3 SKS mata kuliah peminatan.

 

Keterangan: * (mata kuliah pilihan diambil satu mata kuliah dari tiga Mata kuliah atau3 SKS)

 

 

Dosen dan Staf Pengajar

Program Magister Kesejahteraan Sosial diampu oleh dosen yang ahli dalam kesejahteraan sosial dan keislaman, berpengalaman dalam riset multidisiplin dan praktisi kesejahteraan social, diantaranya:

Serta dosen pengampu lain di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga dan para Praktisi Kesejahteraan Sosial