2 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Pekerja Sosial Nasional Magister Kesejahteraan Sosial Ikut Merayakan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial RI bersama Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) secara resmi menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Pekerja Sosial Nasional. Momentum ini ditegaskan kembali dalam Upacara Peringatan Hari Pekerja Sosial Nasional 2025 dengan tema “Hari Pekerja Sosial Nasional 2025: Suatu Titik Tolak Akselerasi Profesionalisme”, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 10.00–11.00 WIB melalui platform Zoom dan siaran langsung di kanal resmi IPSPI.Agenda utama kegiatan ini adalah pembacaan naskah lengkap SK tentang penetapan Hari Pekerja Sosial Nasional, yang menegaskan kembali landasan historis dan legalitas peringatan hari penting bagi profesi pekerja sosial di Indonesia.
Sebagai bagian dari komunitas akademik dan profesi pekerja sosial, Program Studi Magister Kesejahteraan Sosial turut berbangga dan ikut merayakan penetapan Hari Pekerja Sosial Nasional ini. Program studi memandang bahwa penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Pekerja Sosial merupakan momentum penting untuk memperkuat identitas, mempertegas kontribusi pekerja sosial dalam pembangunan nasional, serta mendorong akselerasi profesionalisme dalam bidang pekerjaan sosial.
Hari Pekerja Sosial Nasional bukan hanya sebuah peringatan, tetapi juga ajakan untuk semakin meningkatkan dedikasi, kompetensi, dan tanggung jawab pekerja sosial dalam mendampingi, memberdayakan, dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.