MKS Perkuat Budaya Mutu melalui Audit Lapangan AMI

Program Studi Magister Kesejahteraan Sosial (MKS) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan audit lapangan sebagai salah satu rangkaian Audit Mutu Internal (AMI) pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan berlangsung pukul 11.00–13.00 WIB di Ruang Sidang Fakultas Dakwah dan Komunikasi dengan mempertemukan pengelola Program Studi MKS sebagai auditee dengan auditor internal. Audit lapangan ini menjadi tahapan penting untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap hasil review serta catatan yang telah disusun dalam proses AMI. Dalam kegiatan tersebut, auditor dan pengelola Program Studi MKS membahas berbagai catatan hasil review secara langsung. Auditor menyampaikan bagian-bagian yang masih memerlukan klarifikasi, penguatan bukti, maupun perbaikan, sementara pengelola program studi memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan serta dokumen pendukung yang telah tersedia. Proses ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan program studi dengan standar mutu yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan bahwa setiap catatan audit memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara teknis, audit lapangan dilakukan dengan mencermati catatan review satu per satu. Pada setiap catatan, auditor dan auditee membahas substansi persoalan, bukti yang telah tersedia, kesesuaian bukti dengan standar, serta bagian yang masih perlu dilengkapi atau diperbaiki. Apabila terdapat informasi yang belum jelas, pengelola program studi diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti pendukung yang relevan. Dengan mekanisme tersebut, proses audit tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa dokumen tersebut mencerminkan pelaksanaan nyata di tingkat program studi. Hasil pembahasan dalam audit lapangan kemudian menjadi dasar bagi pengelola Program Studi MKS untuk melakukan tindak lanjut terhadap catatan yang wajib diperbaiki. Bentuk tindak lanjut dapat berupa penyempurnaan dokumen, pelengkapan bukti, perbaikan mekanisme atau prosedur kerja, maupun penguatan pelaksanaan kegiatan sesuai standar yang berlaku. Setiap catatan perlu ditindaklanjuti secara terukur sehingga perbaikan yang dilakukan dapat diverifikasi pada tahapan berikutnya dalam siklus penjaminan mutu internal.

Pelaksanaan audit lapangan ini menjadi bagian penting dalam upaya Program Studi Magister Kesejahteraan Sosial untuk terus memperkuat tata kelola dan budaya mutu. Melalui proses klarifikasi dan pembahasan langsung antara auditor dan auditee, pengelola program studi memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai aspek-aspek yang perlu diperbaiki. Catatan audit selanjutnya diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan program studi, serta pemenuhan standar mutu di lingkungan MKS.